Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 800/2732/424.103/2023, tanggal 16 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Nilai Seleksi Kompetensi dan Pemenuhan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Pengusulan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (TenagaTeknis Dan Tenaga Kesehatan) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023. Bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Terdapat peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang dinyatakan Panselnas LULUS, namun dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS);
B. Sesuai hasil klarifikasi kepada peserta terhadap Berkas yang dinyatakan Tidak Sesuai (BTS) sebagai wujud tindaklanjutnya, BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemanggilan kepada peserta dimaksud yang pelaksanaannya didampingi oleh Inspektorat Daerah dengan bukti berupa Surat Pernyataan (sebagaimana daftar terlampir).
B. Sesuai hasil klarifikasi kepada peserta terhadap Berkas yang dinyatakan Tidak Sesuai (BTS) sebagai wujud tindaklanjutnya, BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemanggilan kepada peserta dimaksud yang pelaksanaannya didampingi oleh Inspektorat Daerah dengan bukti berupa Surat Pernyataan (sebagaimana daftar terlampir).
D. Panselda Kabupaten Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengganti nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada formasi jabatan yang lowong tersebut.
E. Peserta Calon Pengganti yang ditetapkan oleh Panselnas agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalu iakun peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id (jadwal pengisian DRH menunggu informasi lebih lanjut);
F. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI_PPPK) yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :
1. Pas photo terbaru pakaian formal (baju putih polos ber-krah memakai dasi hitam dan dilarang memakai jas/blazer dan sejenisnya) dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai;
4. Surat Pernyataan 7 (Tujuh) poin yang ditandatangani oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran dan bermaterai;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keperluan untuk Persyaratan Pengangkatan PPPK;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan untuk Persyaratan Pengangkatan PPPK;
7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi /Menggunakan Narkotika,Psikotropika, Precursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,dengan keperluan untuk Persyaratan Pengangkatan PPPK;
Informasi selengkapnya dapat diunduh << DISINI >>
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini