Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 618 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 810 /566 /HK /424.013 /2021 tanggal 9 Juni 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggar an 2021, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persayaratan untuk menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPNS, PPPK GURU, PPPK NON GURU).
Informasi rincian detail tentang persyaratan Kualifikasi Pendidikan, Nama Jabatan dan Unit Kerja Penempatan. Dapat diakses dan diunduh >> DISINI <<
Jika ada pertanyaan, silahkan diajukan melalui link dibawah ini :
https://bit.ly/HelpDeskCASN21KabupatenPasuruan
Berikut peraturan terkait penerimaan CASN 2021
Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
Permen PANRB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini