Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka
Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara
Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Aparatur Sipil
Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CASN-PPPK) dengan ketentuan yang dapat di unduh >> DISINI <<
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini