ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2022 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2022

1164x dibaca    2022-12-23 09:08:18    Administrator

ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2022

Bertempat di Aula Hotel Tanjung Prigen, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh PPPK Formasi Guru Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sejumlah 271 peserta. Pelaksanaan kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika dilakukan secara luring/tatap muka yang dibagi menjadi 3 angkatan :

  • Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 29 November s.d. 1 Desember 2022
  • Angkatan II dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2022
  • Angkatan III dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 7 Desember 2022

\

Para PPPK sebelum mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika wajib mengikuti pembelajaran Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN yang dilakukan dengan pola belajar mandiri melalui MOOC (Massive Open Online Course) aplikasi yang telah ditentukan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, YUDHA TRIWIDYA SASONGKO, S.Sos, M.Si dalam sambutannya pada acara Pembukaan menuturkan bahwa ASN yang profesional dan berkompeten diperlukan untuk menghadapi arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, serta tuntutan terhadap aspek pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu upaya peningkatan daya saing ASN, serta kerjasama dan kemitraan harmonis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengembangan kompetensi bagi ASN sesuai tuntutan tugas jabatan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

\

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan, Dra. NINUK IDA SURYANI, M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK. Sebagaimana peraturan LAN tersebut, orientasi PPPK bersifat mandatory, wajib diikuti oleh semua PPPK.

Materi yang diberikan dalam kegiatan Orientasi PPPK yaitu Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja, Pengenalan SOTK, Pengenalan Jabatan, dan Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini