Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah

1299x dibaca    2021-03-10 10:03:04    Administrator

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah

Akuntabilitas, sebagai salah satu pilar tata kepemerintahan yang baik, merupakan pertanggungjawaban atas mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP ) Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 ini disusun. LKjIP ini menyajikan capaian indikator kinerja sasaran sebagai hasil pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan mandat yang diemban oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan lewat Perjanjian Kinerja dan juga sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun laporan akuntabilitas. Selain itu LKjIP ini juga merupakan kebutuhan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.

Dokumen LKjIP BKPPD selengkapnya dapat diunduh >> DISINI <<

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini