Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2019 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2019

2364x dibaca    2020-02-12 10:45:17    Administrator

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2019

Akuntabilitas, sebagai salah satu pilar tata kepemerintahan yang baik,
merupakan pertanggungjawaban atas mandat yang melekat pada suatu
lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, maka Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah ( LKjIP ) Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 ini disusun. LKjIP ini menyajikan capaian
indikator kinerja sasaran sebagai hasil pelaksanaan program dan kegiatan
selama tahun 2019 yang merupakan pelaksanaan mandat yang diemban oleh
Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan
lewat Perjanjian Kinerja dan juga sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No.
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun laporan
akuntabilitas. Selain itu LKjIP ini juga merupakan kebutuhan dalam
melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja
Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.

Berdasarkan pengukuran kinerja outcome, rata-rata capaian indikator
kinerja Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten
Pasuruan tahun 2019 sebesar 100%. Dari sebanyak 5 indikator kinerja yang
digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran strategis dalam Perjanjian
Kinerja tahun 2019 Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
Kabupaten Pasuruan. Dengan rincian 5 indikator kinerja (100%) capaian
kinerjanya sangat baik dan tidak terdapat indikator kinerja yang capaiannya
baik, cukup dan kurang.

Berdasarkan pengukuran kinerja keuangan, rata-rata capaian kinerja
keuangan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah tahun 2019
sebesar 86,18% dengan perincian anggaran 2 program biaya administrasi
umum sebesar 91,48% dan 4 program urusan wajib terdiri atas program
peningkatan disiplin aparatur sebesar 98,53%, program pendidikan kedinasan
sebesar 93,48%, program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur sebesar
81,45% dan program pembinaan dan pengembangan aparatur sebesar 76,30%.

Namun demikian dengan keberhasilan capaian sasaran akan menjadi
catatan bagi seluruh jajaran Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan
Daerah Kabupaten Pasuruan untuk tetap mempertahankan dan berupaya
meningkatkan pelaksanaan kerja di masa mendatang.

LKjIP BKPPD tahun 2019 dapat di download di >> SINI <<

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini