Akuntabilitas, sebagai salah satu pilar tata kepemerintahan yang baik, merupakan pertanggungjawaban atas mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP ) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 ini disusun. LKjIP ini menyajikan capaian indikator kinerja sasaran sebagai hasil pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan selama tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan mandat yang diemban oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan lewat Perjanjian Kinerja dan juga sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun laporan akuntabilitas. Selain itu LKjIP ini juga merupakan kebutuhan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.
Berdasarkan pengukuran kinerja outcome, rata-rata capaian indikator kinerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan tahun 2022 sebesar 100% ke atas. Dari sebanyak 6 indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran strategis dalam Perjanjian Kinerja tahun 2022 Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan. Dengan rincian 3 indikator kinerja (100%) capaian kinerjanya sangat baik dan 3 indikator kinerja (?100%) capaian kinerjanya sangat memuaskan dan tidak terdapat indikator kinerja yang capaiannya baik, cukup dan kurang. Berdasarkan pengukuran kinerja keuangan, rata-rata capaian kinerja keuangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2022 sebesar 82,22% dengan perincian anggaran program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kab/Kota sebesar 90,64%, Program Kepegawaian Daerah sebesar 59,21% dan program Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar 82,89%. Namun demikian dengan keberhasilan capaian sasaran akan menjadi catatan bagi seluruh jajaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan untuk tetap mempertahankan dan berupaya meningkatkan pelaksanaan kerja di masa mendatang.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini