Pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tribulan 1 Tahun 2022 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah dilaksanakan. Diharapkan kegiatan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, tetapi juga untuk dapat menggali sumber-sumber informasi yang dapat dipakai sebagai acuan untuk melakukan perbaikan (continual improvement) guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Adapun nilai indeks kepuasan masyarakat Tribulan 1 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia adalah 94,88 kategori “Sangat Baik”. Dengan nilai yang sudah kita capai semoga menjadi pendorong bagi BKPSDM untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini